Presiden Jokowi : Akhiri Dualisme Kewenangan dalam Pengelolaan Kawasan Batam

 
bagikan berita ke :

Selasa, 05 Januari 2016
Di baca 639 kali

Pada Ratas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Presiden kembali mengingatkan, bahwa dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi kewenangan lainnya yaitu antara Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam (Otorita Batam) dimana keduanya menggunakan peraturan perundang-undangannya masing-masing. “Sehingga dualisme kewenangan itu akhirnya menimbulkan keraguan investor untuk melakukan investasi di Kawasan BBK,” ujar Presiden.‎

 

Untuk itulah, Presiden ingin mengetahui upaya apa yang telah dan akan ditempuh oleh Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait penyelesaian dualisme kewenangan ini. “Dari aspek legal, saya minta dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga memberikan otoritas atau kewenangan yang tegas dan jelas antara pemerintah, pemerintah daerah dan pengelola kawasan (BP Batam),” kata ujar Presiden.

 

“Selain itu, saya minta percepatan review kebijakan ruang yang berdasarkan one map policy (khususnya peta tematik) untuk menghindari adanya tumpang tindih penguasaan dan penggunaan tanah serta pemanfaatan ruang pada Kawasan Batam,” tutur Presiden menutup arahan pembukaan Ratas sore hari ini. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0