Penyerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/TK/Tahun 2017. Mengutip keterangan tertulis Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Suyono Thamrin, tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang sangat luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara.
Â
Selain itu, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan bahwa pemberian tanda kehormatan tertinggi tersebut juga mempertimbangkan kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerima tanda kehormatan serupa (Star of the Order of King Abdul Aziz Al-Saud Medal) di Istana Al-Salam Diwan Malaki, Jeddah, 12 September 2015. (Humas Kemensetneg)