Pemberian gelar
pahlawan nasional itu didasarkan atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2014 tanggal 6 November 2014. Pemerintah
Indonesia memberikan penghargaan kepada empat tokoh tersebut sebagai
bentuk penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya kepada
Republik Indonesia.
Pembacaan keputusan itu dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Tri Wahyudi Soekarno. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu:
Pembacaan keputusan itu dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Tri Wahyudi Soekarno. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu:
- Alm. Letnan Jenderal Djamin Ginting, sebagai tokoh dari Sumatera Utara yang berjasa dalam penumpasan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Aceh;
- Alm. Sukarni Kartodiwirjo, sebagai tokoh dari Jawa Timur yang dianggap berjasa merumuskan naskah Proklamasi dan mendesak proklamasi kemerdekaan Indonesia;
- Alm. K.H. Abdul Wahab Chasbullah, sebagai tokoh Jawa Timur yang berjasa lantaran meningkatkan dukungan Nahdlatul Ulama terhadap pemerintah Indonesia pada masa kemerdekaan;
- Alm.
Jendral Mayor TKR HR Mohamad Mangoendiprojo, sebagai tokoh dari Jawa
Timur yang berjasa merupakan salah seorang tokoh penggerak revolusi
dalam peristiwa revolusi kemerdekaan di Surabaya.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?