Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

 
bagikan berita ke :

Senin, 10 November 2014
Di baca 1937 kali

Pemberian gelar pahlawan nasional itu didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2014 tanggal 6 November 2014. Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada empat tokoh tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya kepada Republik Indonesia.

Pembacaan keputusan itu dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Tri Wahyudi Soekarno. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu:
  1. Alm. Letnan Jenderal Djamin Ginting, sebagai tokoh dari Sumatera Utara yang berjasa dalam penumpasan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di Aceh;
  2. Alm. Sukarni Kartodiwirjo, sebagai tokoh dari Jawa Timur yang dianggap berjasa merumuskan naskah Proklamasi dan mendesak proklamasi kemerdekaan Indonesia;
  3. Alm. K.H. Abdul Wahab Chasbullah, sebagai tokoh Jawa Timur yang berjasa lantaran meningkatkan dukungan Nahdlatul Ulama terhadap pemerintah Indonesia pada masa kemerdekaan;
  4. Alm. Jendral Mayor TKR HR Mohamad Mangoendiprojo, sebagai tokoh dari Jawa Timur yang berjasa merupakan salah seorang tokoh penggerak revolusi dalam peristiwa revolusi kemerdekaan di Surabaya.
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dihadiri oleh wakil keluarga masing-masing penerima penghargaan dan diakhiri dengan pengucapan selamat yang diawali oleh Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi diikuti oleh para undangan lainnya. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           1           0           0           1