Penganugerahan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2015. “Penganugerahan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan selama masa hidup lima orang putra terbaik bangsa Indonesia yang telah memberikan pengabdian, darmabakti dan perjuangan yang luar biasa kepada bangsa dan Negaraâ€, ujar Presiden Jokowi.
Adapun nama dari kelima orang tersebut adalah:
-
Alm. Bernard Wilhem Lapian, tokoh masyarakat Sulawesi Utara.
-
Alm. Mas Isman, tokoh masyarakat Jawa Timur.Â
-
Alm. Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin, tokoh dari Jawa Timur.Â
-
Alm. I Gusti Ngurah Made Agung, tokoh Bali. Â
-
Alm. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah Yogyakarta.
Pengajuan Gelar
Masyarakat mengusulkan adanya pemberian gelar Pahlawan Nasional yang disampaikan kepada Bupati atau walikota yang dimana nantinya sampai pada tingkat Provinsi. Pengajuan tersebut diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dikaji dan diteliti.
Kemudian selaku
Ketua TP2GD, Gubernur menyerahkan usulan nama tersebut kepada Menteri
Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Calon
yang memenuhi kriteria penilaian, telah diatur pada Pasal 26
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pengajuan kepada Presiden melalui
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan
persetujuan. Setelah itu barulah diadakan Upacara Penganugerahan gelar
Pahlawan Nasional.
Adapun kriteria penilaian dalam penganugerahan
gelar Pahlawan Nasional antara lain: pernah memimpin atau melakukan
perjuangan dalam bentuk apapun untuk mencapai, merebut, dan
mempertahankan kemerdekaan; tidak pernah menyerah pada musuh pada masa
perjuangan; pernah memberikan pemikiran yang menunjang pembangunan
nasional serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa; serta pernah
melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak
nasional. (Humas Kemensetneg)