Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
2. Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
4. Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung);
5. Alm. Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan
6. Alm. Brigjen K.H. Syam'un (tokoh dari Banten).
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 November 2018, sekira pukul 13.00 WIB dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. (Humas Kemensetneg)