Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 46 Tokoh

 
bagikan berita ke :

Kamis, 13 Agustus 2015
Di baca 2648 kali

Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu, yaitu Bintang Mahaputera diberikan kepada 22 orang, yang terdiri atas Bintang Mahaputra Adipradana kepada 4 (empat) tokoh, dan Bintang Mahaputra Utama kepada 18 orang.

Selain itu Bintang Jasa Utama kepada 13 orang, Bintang Jasa Pratama kepada satu tokoh, Bintang Penegak Demokrasi kepada 2 (dua) tokoh, dan Bintang Budaya Parama kepada 8 (delapan) tokoh.

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/TaHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015, penerima Bintang Mahaputera Adipradana adalah:
  1. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua MK periode 2013-2015;
  2. Jenderal TNI Purn Dr. Moeldoko, mantan Panglima TNI;
  3. Jenderal Polisi Purn Drs. Sutanto, mantan Kapolri; dan
  4. Jenderal Polisi purn H. S. Bimantoro, mantan Kapolri.

Adapun penerima Bintang Mahaputera Utama adalah:
  1. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Hakim Konstitusi 2008-2013;
  2. Dr. H. Harjono, S.H., M.C.L., Hakim Konstitusi 2008-2013;
  3. Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi  2010-2015;
  4. Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi 2010-2013;
  5. Laksamana TNI Purn. Dr. Masetio, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
  6. Marsekal TNI Purn. Ida Bagus Putu Dunia, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
  7. Harbrinderjit Singh Dillon, Utusan Khusus Presiden 2011-2014;
  8. Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Yudisial 2005-2010, Ketua KPK  2010-2011;
  9. Dr. Haryono Umar, Ak., M.Sc., Wakil Ketua KPK  2007-2011;
  10. M. Thahir Saimima. S.H., M.H., Wakil Ketua KY 2005-2010;
  11. Prof. Dr. Ir. H. Mustafa Abdullah S.H., Anggota KY 2005-2010;
  12. H. Zainal Arifin, S.H., Anggota KY 2005-2010;
  13. Soekotjo Soeparto, S.H., L.I.M., Anggota KY 2005-2010;
  14. Sabam Sirait, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Komisi I DPR RI 2005-2008;
  15. Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah;
  16. Franz Magnis Suseno, Filsuf dan Budayawan;
  17. Surya Paloh, Tokoh Pers Nasional; dan
  18. Harun Nasution, Pengembang Budaya Moderat.

Adapun penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah:

A. Bintang Jasa Utama, 13 orang
  1. Almarhum M. Burhan Muhammad, Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012 sampai 12 Mei 2015
  2. Dr (Hc) Achmad Heryawan, Lc., M.Si., Gubernur Jawa Barat;
  3. H. Ganjar Pranowo S.H., Gubernur Jawa Tengah;
  4. Drs. Cornelis, M.H., Gubernur Kalimantan Barat;
  5. Drs. Frans Lebu Jaya, Gubernur Nusa Tenggara;
  6. Chistiany Eugenia Paruntu, S.E., Bupati Minahasa Selatan;
  7. Dr. Drs. Stephanus Malak, M.Si., Bupati Sorong;
  8. Dr (Hc). Ir. Tri Risma Harini, M.T., Walikota Surabaya;
  9. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin Maturidi, M.Sc., Ketua Badan Amil Zakat Nasional;
  10. Dato Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A., Mayapada Groupl
  11. Mochtar Riady, Lippo Group;
  12. Shoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor
  13. Toshihiro Nikai, Chairman General Council Liberal Democtratic Party.

B. Bintang Jasa Pratama diberikan kepada satu orang atas nama Alm. Heri Listyawati Burhan, istri Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012-12 Mei 2015.

Penerima Bintang Penegak Demokrasi Utama sesuai  Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah Husni Kamil Manik (Ketua KPU 2012-2017), dan Muhammad (Ketua Bawaslu).

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma sesuai Keputusan Presiden Nomor 86/TK/tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 adalah:

  1. KH. Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang;
  2. Goenawan Soesatyo Muhammad, sastrawan budayawan;
  3. Alm. Petrus Josephus Zoetmulder, ahli sastra Jawa Kuno dan Penyusun Kamus Jawa Kuno Inggris;
  4. Alm. Wasi Jolodoro (Ki Tjokrowasito), komposer musik kaarawitan Jawa dan pendukung utama Sedra Tari Ramayana;
  5. Alm. Hosesein Djajadiningrat, pelopor tradisi keilmuan;
  6. Alm. Nursjiwan Tirtaamidjaja, perancang busana dan batik;
  7. Alm. Hendra Gunawan, pelukis dan pematung;
  8. Alm. Soejoedi Wiroatmojo, aristek.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Sedangkan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 28/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Penanugerahan Tanda Kehormatan itu dihadiri oleh para menteri Kabinet Kerja, dan pimpinan sejumlah lembaga negara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           2           1           2