Presiden Jokowi : Beri Kompensasi yang Baik Saat Bebaskan Lahan untuk Proyek Pembangunan
“Kompensasi pembebasan
lahan jugaharus bisa memberi manfaat lebih kepada rakyat, bukan
semata-mata besandar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)â€, ujar Presiden
Jokowi.
Sebagaimana dikatakan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Presiden Jokowi memandang perlu terbitnya Peraturan Presiden tentang Program Listrik 35,000 MW yang mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Listik 35.000 MW.
Presiden Jokowi juga meminta untuk memprioritaskan pembangunan energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, angin dan geothermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.
Selain itu, Presiden Jokowi turut menekankan pentingnya mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri pada semua produk.
Saling Kerja Sama
Menurut dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semua aparat dapat bekerja dengan tenang, apalagi Peraturan Pemerintahnya akan terbit dalam waktu dekat.
“Harus saling tercipta rasa saling percaya antar aparat Pemerintah dengan Penegak Hukum dalam setiap pelaksanaan program. Tentu dengan catatan bila ada yang sengaja melakukan penyelewengan harus segera diambil tindakan hukumâ€, tegas Presiden Jokowi.
Rapat terbatas pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW itu dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Seskab Andi Widjajanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, dan Dirut PLN Sofyan Basyir. (Humas Kemensetneg)
Sebagaimana dikatakan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Presiden Jokowi memandang perlu terbitnya Peraturan Presiden tentang Program Listrik 35,000 MW yang mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Listik 35.000 MW.
Presiden Jokowi juga meminta untuk memprioritaskan pembangunan energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, angin dan geothermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.
Selain itu, Presiden Jokowi turut menekankan pentingnya mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri pada semua produk.
Saling Kerja Sama
Menurut dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semua aparat dapat bekerja dengan tenang, apalagi Peraturan Pemerintahnya akan terbit dalam waktu dekat.
“Harus saling tercipta rasa saling percaya antar aparat Pemerintah dengan Penegak Hukum dalam setiap pelaksanaan program. Tentu dengan catatan bila ada yang sengaja melakukan penyelewengan harus segera diambil tindakan hukumâ€, tegas Presiden Jokowi.
Rapat terbatas pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW itu dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Seskab Andi Widjajanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, dan Dirut PLN Sofyan Basyir. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?