Presiden Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis Kasus Novel

 
bagikan berita ke :

Jumat, 19 Juli 2019
Di baca 1224 kali

Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis untuk upaya lebih lanjut.

"Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Juli 2019.

Kepala Negara menyebut, kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.

"Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu," imbuh Presdiden Jokowi,seperti dilansir dari siaran pers Plt. Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Chandra A. Kurniawan.

Mengenai tim teknis lanjutan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya. Namun, Kepala Negara dengan tegas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," lanjut Presiden.

Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Presiden akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa," tandas Kepala Negara. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           4