Dilansir dari Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, agenda pertemuan tersebut dijadwalkan atas dasar permintaan pribadi yang disampaikan Antasari Azhar melalui surat yang ditujukan kepada Presiden. Untuk diketahui, surat permohonan itu sendiri sebenarnya telah disampaikan sejak lama, namun baru dapat diagendakan pada hari ini.
Â
"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," tegas Juru Bicara Presiden Johan Budi, Kamis, 26 Januari 2017, di Jakarta.
Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun," tutup Johan. (Humas Kemensetneg)
Â