Mengawali rapat terbatas, Presiden mengungkapkan data kemajuan kinerja BKPM setelah diresmikannya PTSP di BKPM. Berdasarkan data tersebut, terjadi kenaikan kinerja pada tahun 2015 sebesar 17,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Â
"Tetapi, PTSP yang ada di BKPM harus kita evaluasi untuk perbaikan-perbaikan, pembenahan-pembenahan, utamanya kecepatan dalam pelayanan investasi agar lebih baik lagi," imbuh Presiden.
Â
Kecepatan pelayanan pun terus diminta oleh Presiden agar lebih ditingkatkan lagi. Dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga yang menerbitkan perizinan terkait investasi agar menyerahkan wewenangnya kepada BKPM.
Â
"Agar kecepatan ini lebih cepat lagi sehingga investor-investor tidak perlu berkeliling di setiap kementerian. Saya ingin agar PTSP ini benar-benar satu pintu, benar-benar memberikan pelayanan yang cepat dan betul-betul terpadu dan terintegrasi," terangnya.
Â
Selain itu, keterpaduan antara PTSP di pusat dan daerah juga disinggung oleh Presiden. Guna menyeragamkan pelayanan dan kecepatan antara pusat dan daerah, Presiden meminta agar dibuat semacam standarisasi pelayanan investasi yang terpadu.
Â
"Jangan sampai pusat cepat daerah masih lama, atau pusatnya lama daerah cepat, bisa terjadi. Oleh sebab itu, semuanya harus dilihat dan harus ada standarisasi pelayanan investasi yang betul-betul tersinergi antara pusat dan daerah," tegasnya.
Â
Turut hadir dalam rapat terbatas tersebut di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong.
Â
Sebelumnya, di beberapa bulan awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan PTSP Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 26 Januari 2015. PTSP ini dibentuk atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo agar dalam mengurus perizinan investor tidak perlu keluar masuk kementerian ataupun lembaga terkait, namun cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM.
Â
"Proses ini akan saya ikuti terus sampai pada bentuk yang sempurna dan lebih baik," tekan Presiden kala itu. (Humas Kemensetneg)
Â
Â