Adapun Menteri-menteri yang dilantik antara lain:
Lima Menteri tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 12 Agustus 2015.
Selain 5 Menteri, Presiden Jokowi juga melantik Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pelantikan Pramono dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 12 Agustus 2015. Pramono juga berhak memperoleh hak keuangan administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri.
Pelantikan Gubernur Banten
Sebelum melantik Menteri Negara Presiden Jokowi terlebih dahulu melantik H. Rano Karno sebagai Gubernur Banten. Rano Karno diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 11 Agustus 2015. (Humas Kemensetneg)
- Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno
- Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggantikan Sofyan Djalil
- Rizal Ramli sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo
- Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rahmat Gobel
- Sofyan Djalil sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menggantikan Andrinof Chaniago
Lima Menteri tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 12 Agustus 2015.
Selain 5 Menteri, Presiden Jokowi juga melantik Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Pelantikan Pramono dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 12 Agustus 2015. Pramono juga berhak memperoleh hak keuangan administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri.
Pelantikan Gubernur Banten
Sebelum melantik Menteri Negara Presiden Jokowi terlebih dahulu melantik H. Rano Karno sebagai Gubernur Banten. Rano Karno diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 11 Agustus 2015. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?