Rapat tersebut dihadiri oleh  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan
Maharani; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna Laoly; Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa; Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin; Jaksa Agung (Jagung) Muhammad Prasetyo; Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti, dan Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh.
"Setelah beberapa kali mengadakan rapat terbatas, kali ini saya ingin
mempertajam  tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual
terhadap anak," ujar Presiden Joko Widodo membuka rapat terbatas tersebut.
Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden memerintahkan kembali kepada Kapolri dan
Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus kejahatan ini dengan cepat, tegas namun
sesuai aturan yang berlaku. Presiden juga meminta agar anak-anak dipastikan
untuk mendapatkan perlindungan serta dibuatkan layanan pengaduan yang bisa
diakses dengan mudah. Selain itu, Presiden juga memerintahkan kepada
penegak hukum untuk mengejar, menangkap, dan memberikan hukuman yang
seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Berikan layanan pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Kejar dan
tangkap segera pelaku serta tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Selain
itu, berikan juga pelayanan pendampingan dan rehabilitasi untuk korban dari
Kementerian terkait," demikian instruksi Presiden.
Presiden juga meminta agar Kementerian terkait lebih gencar lagi melakukan
penindakan terhadap pencegahan kekerasan seksual, Presiden menginginkan aksi
tersebut  turut melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, dan
media. Terkait payung hukum, Presiden juga menginstruksikan agar segera
diproses secepat-cepatnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sangat khawatir
terhadap maraknya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.
Dalam keterangan pers nya kemarin (10/5), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa
kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Oleh
karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan
serius. (Humas Kemensetneg)
Â