Presiden Jokowi Ingin Manfaatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Bangun Perumahan Buruh
Kehadiran Presiden
Jokowi pada kongres serikat buruh mendapatkan sambutan yang meriah dari
para peserta kongres karena untuk pertama kalinya kongres buruh dihadiri
oleh Presiden RI.
Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi menceritakan pengalamannya ketika menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 44%, namun keputusan mendapat tentangan dari kalangan pengusaha.
Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui keinginan para buruh dari pertemuannya dengan para pimpinan serikat buruh yang telah berlangsung minggu lalu yang membahas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian jaminan kesehatan lewat Kartu Indonesia Sehat.
Presiden Jokowi juga menyoroti besarnya dana yang ada di badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah yang selama ini hanya disimpan karena terbentur dengan aturan lainnya.
Seperti diketahui, dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.180 triliun, namun dari total tersebut yang bisa digunakan untuk investasi perumahan atau yang lain hanya 5%.
Padahal di negara lain, Presiden Jokowi mencontohkan, bisa digunakan lebih dari 50%. Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan perubahan agar 30% atau 40% dari dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk menyiapkan perumahan bagi para buruh dan pekerja.
“Inilah nanti yang akan kita bicarakan dengan pimpinan Buruh, dengan Pekerja, skema yang paling baik seperti apa sehingga uang-uang itu menjadi sebuah dana yang produktifâ€, terang Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri turut hadir mendampingi Presiden Jokowi. (Verbatim-Humas)
Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi menceritakan pengalamannya ketika menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 44%, namun keputusan mendapat tentangan dari kalangan pengusaha.
Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui keinginan para buruh dari pertemuannya dengan para pimpinan serikat buruh yang telah berlangsung minggu lalu yang membahas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian jaminan kesehatan lewat Kartu Indonesia Sehat.
Presiden Jokowi juga menyoroti besarnya dana yang ada di badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah yang selama ini hanya disimpan karena terbentur dengan aturan lainnya.
Seperti diketahui, dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.180 triliun, namun dari total tersebut yang bisa digunakan untuk investasi perumahan atau yang lain hanya 5%.
Padahal di negara lain, Presiden Jokowi mencontohkan, bisa digunakan lebih dari 50%. Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan perubahan agar 30% atau 40% dari dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk menyiapkan perumahan bagi para buruh dan pekerja.
“Inilah nanti yang akan kita bicarakan dengan pimpinan Buruh, dengan Pekerja, skema yang paling baik seperti apa sehingga uang-uang itu menjadi sebuah dana yang produktifâ€, terang Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri turut hadir mendampingi Presiden Jokowi. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?