Tim Komunikasi Presiden
Teten Masduki dalam siaran persnya, menyebut bahwa Presiden Jokowi
mengatakan bahwa tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah untuk menyatakan
perang terhadap narkoba. Daya rusak narkoba terhadap kehidupan bangsa
terbukti luar biasa.
“Saya berpendirian bahwa dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba,†kata Presiden Jokowi
Dikatakan Teten, Presiden Jokowi dalam pidatonya menyebut penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun.
Pengaruh narkoba telah merusak karakter manusia, merusak fisik, dan merusak kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang berpotensi besar menggangu daya saing dan kemajuan bangsa.
Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia, lanjut Presiden Jokowi, mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Untuk tahun 2015, diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang atau 2,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini.
Sementara itu, jumlah kematian akibat penyalahgunaan narkoba juga mengkhawatirkan, pengguna narkoba dengan usia dibawah 15 tahun jumlahnya mencapai 104.000 orang, lebih mengkhawatirkan lagi pengguna narkoba dengan rentang usia 15-64 tahun jumlahnya mencapai 263.000 orang.
Teten juga menyebut bahwa kerugian material diperkirakan mencapai 63 triliun rupiah yang emncangkup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dan lain-lain.
Melihat kerugian yang ditimbulkan itu, kejahatan narkoba bisa digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime).
Kini, lanjut Teten, kejahatan narkoba bersifat lintas negara (transnational) dan terorganisasi (organized), sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Presiden Jokowi juga menegaskan, perang terhadap narkoba memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawan kejahatan narkoba.
Teten juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menggeluarkan langkah-langkah untuk menghadapi darurat narkoba.
Langkah pertama merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih gencar, terukur dan berkelanjutan.
Selanjutnya yang kedua, peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Terakhir yang ketiga, penegakan hukum yang efektif dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar dan para pemain besarnyaâ€, tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan dan perkuat sinergi antar lembaga, tidak terjebak ego-sektoral.
Aparat justru perlu memperluas sinergi dan kerjasama intelijen narkoba dengan komunitas internasional. Oknum Aparat Keamanan/Pemerintah yang menjadi backing Bandar Narkoba harus ditindak tegas.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminya utnuk memperketat pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan yang bisa disalahgunakan sebagai pusat peredaran narkoba, begitu pula pengawasan di laut, serta wilayah-wilayah pesisir yang sering menjadi tempat penyelundupan narkoba harus ditingkatkan. Aparat juga perlu mengenali modus-modus baru dalam penyelundupan narkoba.
Tampak hadir dalam Peringatan Hari Anti narkoba Internasional Tahun 2015, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Mendikbud Anies Baswedan, Menlu Retno LP Marsudi, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Humas Kemensetneg)
“Saya berpendirian bahwa dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba,†kata Presiden Jokowi
Dikatakan Teten, Presiden Jokowi dalam pidatonya menyebut penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun.
Pengaruh narkoba telah merusak karakter manusia, merusak fisik, dan merusak kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang berpotensi besar menggangu daya saing dan kemajuan bangsa.
Tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia, lanjut Presiden Jokowi, mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Untuk tahun 2015, diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang atau 2,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini.
Sementara itu, jumlah kematian akibat penyalahgunaan narkoba juga mengkhawatirkan, pengguna narkoba dengan usia dibawah 15 tahun jumlahnya mencapai 104.000 orang, lebih mengkhawatirkan lagi pengguna narkoba dengan rentang usia 15-64 tahun jumlahnya mencapai 263.000 orang.
Teten juga menyebut bahwa kerugian material diperkirakan mencapai 63 triliun rupiah yang emncangkup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dan lain-lain.
Melihat kerugian yang ditimbulkan itu, kejahatan narkoba bisa digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime).
Kini, lanjut Teten, kejahatan narkoba bersifat lintas negara (transnational) dan terorganisasi (organized), sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Presiden Jokowi juga menegaskan, perang terhadap narkoba memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawan kejahatan narkoba.
Teten juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menggeluarkan langkah-langkah untuk menghadapi darurat narkoba.
Langkah pertama merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih gencar, terukur dan berkelanjutan.
Selanjutnya yang kedua, peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Terakhir yang ketiga, penegakan hukum yang efektif dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar dan para pemain besarnyaâ€, tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan dan perkuat sinergi antar lembaga, tidak terjebak ego-sektoral.
Aparat justru perlu memperluas sinergi dan kerjasama intelijen narkoba dengan komunitas internasional. Oknum Aparat Keamanan/Pemerintah yang menjadi backing Bandar Narkoba harus ditindak tegas.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminya utnuk memperketat pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan yang bisa disalahgunakan sebagai pusat peredaran narkoba, begitu pula pengawasan di laut, serta wilayah-wilayah pesisir yang sering menjadi tempat penyelundupan narkoba harus ditingkatkan. Aparat juga perlu mengenali modus-modus baru dalam penyelundupan narkoba.
Tampak hadir dalam Peringatan Hari Anti narkoba Internasional Tahun 2015, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Mendikbud Anies Baswedan, Menlu Retno LP Marsudi, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?