Pelantikan salah satu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang, tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum. Demikian rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin,
Â
Hasyim dilantik menjadi anggota KPU guna menggantikan komisioner Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Juli silam. Sepeninggal Husni Kamil Manik, maka KPU hanya memiliki enam orang komisioner yang menjadi tumpuan lembaga menghadapi tugas untuk menangani masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Â
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah mengatur bila terdapat anggota yang meninggal, maka yang akan menggantikannya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya. Adapun melalui hasil uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2012 lalu menunjukkan dirinya berada pada peringkat ke-8.
Â
Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Â
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung; dan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (Humas Kemensetneg)
Â
Â