Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit, bahwa adanya kebutuhan yang mendesak tentang isu penjualan manusia mengemuka dan mulai dibahas pada KTT ke-18 ASEAN di Jakarta, Indonesia. Hasil dari pertemuan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang hadir memerintahkan kepada menteri-menteri Negara ASEAN yang bertugas dalam mengamankan kejahatan lintas negara untuk mulai memikirkan ASEAN Convention on Trafficking in Persons. Para Pemimpin Negara di kawasan ASEAN saat itu menekankan bahwa korban terbesar dari trafficking in persons (penjualan manusia) adalah wanita dan anak-anak, sehingga harus ada dasar hukum yang secara internasional melindungi dan juga konvensi internasional lainnya.
Dengan ditandatanganinya ACTIP ini maka akan menjadi kerangka hukum yang efektif di kawasan regional untuk mengatasi penjualan manusia. Tujuan dari ACTIP ini adalah untuk mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak; melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak; dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tujuan dari ACTIP. (Humas Kemensetneg)
Â