Seperti diketahui, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui, sejak 17 April 2015. Demikian sebagaimana dirilis Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit. ‎(Humas Kemensetneg)
Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?