Tim Komunikasi
Presiden, Teten Masduki dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta,
Senin (29/6) menyatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi memperpanjang moratorium peralihan
status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden di Jakarta yang membahas
perubahan status PTS menjadi PTN
Perpanjangan moratorium itu diperlukan karena, selain berpengaruh pada ruang fiskal, sampai hari ini ada beberapa PTN baru yang asalnya swasta, masih bermasalah.
Bahkan ada beberapa PTN yang masalah kepegawaiannya belum selesai meski statusnya sudah berubah sejak 5 tahun lalu.
Beberapa masalah dalam proses penegerian PTS selama ini lebih banyak menyangkut masalah keterbatasan anggaran di APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat, dan sumber daya manusia terutama soal status kepegawaian.
Program penegerian PTS telah dimulai sejak tahun 2010 dan hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta.
Tujuan penegerian PTS selain demi meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
Mengingat masih banyak masalah, Ditjen Dikti lantas memberlakukan moratorium perubahan status sejak 1 Agustus 2013.
Presiden Jokowi juga memerintahkan Menristek dan Dikti mengidentifikasi kebutuhan daerah mengenai pendidikan tinggi yang diperlukan.
Dari hasil identifikasi dan cek lapangan, Presiden akan memilih dan memutuskan mana PTS yang layak untuk diubah statusnya. Termasuk diantaranya adalah mempelajari masalah yang terjadi di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila. (Humas Kemensetneg)
Perpanjangan moratorium itu diperlukan karena, selain berpengaruh pada ruang fiskal, sampai hari ini ada beberapa PTN baru yang asalnya swasta, masih bermasalah.
Bahkan ada beberapa PTN yang masalah kepegawaiannya belum selesai meski statusnya sudah berubah sejak 5 tahun lalu.
Beberapa masalah dalam proses penegerian PTS selama ini lebih banyak menyangkut masalah keterbatasan anggaran di APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat, dan sumber daya manusia terutama soal status kepegawaian.
Program penegerian PTS telah dimulai sejak tahun 2010 dan hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta.
Tujuan penegerian PTS selain demi meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
Mengingat masih banyak masalah, Ditjen Dikti lantas memberlakukan moratorium perubahan status sejak 1 Agustus 2013.
Presiden Jokowi juga memerintahkan Menristek dan Dikti mengidentifikasi kebutuhan daerah mengenai pendidikan tinggi yang diperlukan.
Dari hasil identifikasi dan cek lapangan, Presiden akan memilih dan memutuskan mana PTS yang layak untuk diubah statusnya. Termasuk diantaranya adalah mempelajari masalah yang terjadi di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?