Presiden Jokowi
telah mempelajari dengan seksama terhadap usulan 2 (dua) calon hakim
konstitusi (I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri) yang telah diajukan
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi yang diketuai Saldi Isra
sebelumnya pada Senin (5/1) kemarin, Pansel berhasil mendapatkan 2
(dua) nama calon hakim konstitusi dari hasil seleksi yang cukup ketat
dan dengan mempertimbangkan integritas, kapabilitas, dan independensi
yang dimiliki keduanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (6/1) sore tadi, kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (6/1) ini. Selanjutnya, bersama hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, yaitu Suhartoyo, Palguna akan diambil sumpah dan janjinya pada hari Rabu (7/1) besok, di hadapan Kepala Negara, di Istana Presiden, Jakarta.
Dengan mempertimbangkan tantangan MK ke depan, Presiden Jokowi akhirnya memilih Palguna yang berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, sebagai hakim konstitusi yang baru dari unsur pemerintah.
“Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik,†kata Mensesneg.
Percaya Pansel
Mensesneg menuturkan, “Pansel ketika mengusulkan kedua nama tersebut secara kualitatif menjelaskan hasil penilaian tidak ada satu pun dissenting oppinion, seluruh anggota Pansel solid mengusulkan kedua nama dan memberikan penjelasan kedua nama tersebutâ€.
“Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaikâ€, ujar Mensesneg.
Mensesneg juga menyebutkan, selain memperhatikan rekam jejak para calon, Presiden Jokowi juga turut mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan yang bakal dihadapi MK kedepannya.
Terkait dengan latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota partai PDI-Perjuangan, Mensesneg mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah mempercayakan kepada Pansel sepenuhnya terdapap rangkaian seluruh tahapan proses seleksi dan pengecekan independensi calon yang bersangkutan.
“Beliau pernah jadi anggota MK pada periode pertama dan terbukti dalam penilaian pansel menunjukkan kinerja independensi dan integritasnyaâ€, ujar Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (6/1) sore tadi, kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (6/1) ini. Selanjutnya, bersama hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, yaitu Suhartoyo, Palguna akan diambil sumpah dan janjinya pada hari Rabu (7/1) besok, di hadapan Kepala Negara, di Istana Presiden, Jakarta.
Dengan mempertimbangkan tantangan MK ke depan, Presiden Jokowi akhirnya memilih Palguna yang berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, sebagai hakim konstitusi yang baru dari unsur pemerintah.
“Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik,†kata Mensesneg.
Percaya Pansel
Mensesneg menuturkan, “Pansel ketika mengusulkan kedua nama tersebut secara kualitatif menjelaskan hasil penilaian tidak ada satu pun dissenting oppinion, seluruh anggota Pansel solid mengusulkan kedua nama dan memberikan penjelasan kedua nama tersebutâ€.
“Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaikâ€, ujar Mensesneg.
Mensesneg juga menyebutkan, selain memperhatikan rekam jejak para calon, Presiden Jokowi juga turut mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan yang bakal dihadapi MK kedepannya.
Terkait dengan latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota partai PDI-Perjuangan, Mensesneg mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah mempercayakan kepada Pansel sepenuhnya terdapap rangkaian seluruh tahapan proses seleksi dan pengecekan independensi calon yang bersangkutan.
“Beliau pernah jadi anggota MK pada periode pertama dan terbukti dalam penilaian pansel menunjukkan kinerja independensi dan integritasnyaâ€, ujar Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?