Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Februari 2016.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pernyataan persnya menanggapi aksi teror bom di Polresta Surabaya, seperti yang dilansir dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Saya meminta kepada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah 2 tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang," kata Presiden di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin pagi, 14 Mei 2018.
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi para aparat untuk menindak tegas pelaku teror dan mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang. Namun, apabila setelah akhir masa sidang pembahasan tersebut masih belum dapat dituntaskan, Kepala Negara akan mengeluarkan Perppu. "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. (Humas Kemensetneg)