Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menyerahkan 3 ribu sertifikat hak atas tanah untuk rakyat yang digelar di Hall Gedung Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu, 3 Februari 2024. Dalam sambutannya, Kepala Negara kembali menekankan bahwa sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.
"Sehingga bapak, ibu harus ngerti. Saya punya tanah berapa meter persegi sih? Sering saya tanya, (jawabnya) enggak tahu. Di sini, di dalamnya ada nama pemegang hak, di sini ya jelas. Alamat ada di sini, meter persegi berapa di sini ada semuanya, luas berapa kita harus tahu semuanya," ujar Presiden.
Presiden pun mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk menyimpannya dengan baik. Sehingga apabila sertifikat tersebut hilang atau rusak dapat diurus kembali dengan mudah.
"Tolong kalau sampai di rumah ini difotokopi, nyimpannya di tempat yang berbeda, kalau hilang masih punya fotokopi, ngurusnya lebih mudah," ucap Presiden.
Selain itu, Presiden juga berpesan agar sertifikat yang digunakan untuk kolateral dan jaminan pada bank telah melalui perhitungan dan kalkulasi yang matang. Hal tersebut penting untuk menghindari kesulitan membayar di masa mendatang.
"Mau pinjam berapa, nyicilnya berapa, kuat ndak, harus dihitung betul," tutur Presiden.
Presiden turut menekankan kepada masyarakat agar menggunakan seluruh pinjaman untuk modal usaha. Presiden mengimbau agar uang pinjaman tersebut tidak digunakan untuk kegiatan konsumtif.
"Pinjam itu harus mengembalikan. Kalau 400 juta sudah dipakai untuk modal usaha semuanya, ada untung, tabung. Kalau sudah ngumpul, bapak ibu mau beli sepeda motor silakan, mau beli mobil silakan, tapi dari keuntungan, bukan dari pokok pinjaman," ujar Presiden.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam kegiatan tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna. (BPMI Setpres)