Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 September 2019 menyerahkan 3.000 sertifikat hak atas tanah bagi penerima yang berasal dari 14 kabupaten se-Kalimantan Barat.
Dari jumlah tersebut, 1.500 sertifikat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara 1.500 sertifikat lainnya diberikan melalui program redistribusi tanah. Kesemuanya merupakan bagian dari program reforma agraria yang dijalankan pemerintah.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa ia menargetkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang sejumlah target selama beberapa tahun belakangan. Di tahun ini, Kepala Negara menetapkan target penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 9 juta sertifikat setelah pada tahun-tahun sebelumnya ditetapkan sebesar 7 juta dan 5 juta sertifikat.
"Kenapa? Karena (sebelumnya) setiap tahun itu hanya diproduksi kurang lebih 500-600 ribu sertifikat. Artinya apa? Bapak dan ibu sekalian masih harus menunggu, kalau diterus-teruskan itu setahun 500 ribu, 160 tahun ini sertifikat," kata Presiden di Rumah Radakng, Kota Pontianak.
Data tahun 2015 mengungkap bahwa di seluruh Indonesia masih terdapat 80 juta bidang tanah yang masih belum bersertifikat. Ketiadaan sertifikat tersebut pada akhirnya menyebabkan maraknya sengketa tanah atau lahan.
Maka itu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah hendak berupaya melakukan percepatan penerbitan sertifikat sehingga semakin banyak pemilik bidang tanah di Indonesia yang memiliki sertifikat sebagai pengakuan hukum atas tanah yang mereka miliki.
"Masyarakat menunggu pelayanan ini. Kalau ini enggak jadi-jadi, sertifikat enggak jadi-jadi, yang terjadi apa? Saya ke desa atau kampung adanya konflik tanah, konflik lahan, sengketa tanah, sengketa lahan," jelas Presiden Joko Widodo, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini .
Untuk diketahui, seluruh bidang tanah di Provinsi Kalimantan Barat ditargetkan untuk dapat bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Saat ini diperkirakan terdapat 3,4 juta bidang tanah di provinsi tersebut dengan 1,6 juta di antaranya yang belum bersertifikat. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?