Presiden Joko Widodo akan mempelajari sejumlah materi atau poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, jangan sampai dengan adanya revisi UU tersebut malah mengganggu independensi KPK itu sendiri.
"Saya ingin melihat dulu DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah). Jangan sampai juga ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi dari KPK ini menjadi terganggu. Intinya ke sana," jelas Presiden saat dimintai keterangan oleh para jurnalis di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2019.
DIM yang disampaikan oleh DPR untuk dibahas bersama pemerintah tersebut baru saja diterima oleh Presiden hari ini. Selanjutnya, Presiden akan terlebih dahulu mempelajari DIM tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari hari ini. Pelajari dulu," kata Presiden Joko Widodo saat dimintai keterangan oleh para jurnalis di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2019.
Kepada para jurnalis, Presiden mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi UU tersebut.
"Nanti kalau memang surpres kita kirim, besok kita sampaikan," imbuh Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.
Kepala Negara juga mengungkap, proses pertimbangan keputusan pemerintah terhadap revisi UU KPK tersebut telah melalui proses panjang yang hingga kini masih terus dilakukan. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Sudah kita maraton minta pendapat dari para pakar, dari kementerian semuanya, secara detail sehingga begitu DIM ini nanti kita lihat saya sudah punya gambaran," tandas Presiden. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?