Dalam Rapat Kabinet
Terbatas tentang Pilkada Serentak, Rabu (8/7), Presiden Jokowi
menyatakan pemerintah pusat akan menanggung kekurangan anggaran
pengamanan yang akan diambil dari APBN.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada memang menyebut, pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan kepada APBD, dan dapat didukung APBN.
Dari seluruh anggaran Pilkada serentak yang hampir mencapai Rp 7 triliun, pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada menyatakan bisa menanggung pembiayaannya melalui APBD. Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang tidak sepenuhnya bisa dibiayai APBD. Kekurangan biaya pengamanan inilah yang akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Presiden Jokowi lantas meminta Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, dan Kapolri secepatnya berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah penganggaran pengamanan ini.
Pilkada serentak sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Akan ada 269 pilkada yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan 36 pemilihan Walikota-Wakil Walikota.
Selain masalah anggaran pengamanan, Presiden juga meminta Mendagri segera menyelesaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan regulasi untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak ini. “Silakan berkoordinasi dengan KPU dan lembaga-lembaga terkait lainnyaâ€, ujar Presiden Jokowi.
Terakhir, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh parpol bisa ikut serta dalam Pilkada serentak ini. Untuk itu, masalah-masalah hukum dari dua parpol (Golkar dan PPP) agar segera diselesaikan antar pimpinan parpol, DPR RI dan KPU. (Humas Kemensetneg)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada memang menyebut, pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan kepada APBD, dan dapat didukung APBN.
Dari seluruh anggaran Pilkada serentak yang hampir mencapai Rp 7 triliun, pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada menyatakan bisa menanggung pembiayaannya melalui APBD. Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang tidak sepenuhnya bisa dibiayai APBD. Kekurangan biaya pengamanan inilah yang akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Presiden Jokowi lantas meminta Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, dan Kapolri secepatnya berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah penganggaran pengamanan ini.
Pilkada serentak sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Akan ada 269 pilkada yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan 36 pemilihan Walikota-Wakil Walikota.
Selain masalah anggaran pengamanan, Presiden juga meminta Mendagri segera menyelesaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan regulasi untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak ini. “Silakan berkoordinasi dengan KPU dan lembaga-lembaga terkait lainnyaâ€, ujar Presiden Jokowi.
Terakhir, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh parpol bisa ikut serta dalam Pilkada serentak ini. Untuk itu, masalah-masalah hukum dari dua parpol (Golkar dan PPP) agar segera diselesaikan antar pimpinan parpol, DPR RI dan KPU. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?