Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Jokowi ingin masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa segera diatasi.
Salah satu butir Perpres tersebut menyebutkan, larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Perpres tersebut juga mengklasifikasikan jenis barang yang termasuk kebutuhan pokok, yaitu: hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan & perikanan (daging sapi, daging ayam ras, teluar ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang)
Sedangkan untuk jenis barang penting, yaitu: Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas epiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
Dengan terbitnya Perpres ini, maka dalam kondisi tertentu yang dapat menggangu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau di bawag harga acuan yang ditetapkan Pemerintah (Kementerian Perdagangan).
Perpres ini juga memberi kewenangan Pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penerapan harga subsidi. (Humas Kemensetneg)
Salah satu butir Perpres tersebut menyebutkan, larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Perpres tersebut juga mengklasifikasikan jenis barang yang termasuk kebutuhan pokok, yaitu: hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan & perikanan (daging sapi, daging ayam ras, teluar ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang)
Sedangkan untuk jenis barang penting, yaitu: Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas epiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
Dengan terbitnya Perpres ini, maka dalam kondisi tertentu yang dapat menggangu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau di bawag harga acuan yang ditetapkan Pemerintah (Kementerian Perdagangan).
Perpres ini juga memberi kewenangan Pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penerapan harga subsidi. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?