Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.
Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.
"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," imbuh Pak Pratikno.
Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandas Mensesneg, seperti dilansir dar siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?