Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Senin, 2 September 2019. Pada pertemuan tersebut, pansel yang dipimpin oleh Yenti Garnasih melaporkan 10 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden Jokowi.
Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa proses seleksi capim KPK merupakan sebuah proses yang panjang. Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi atas kerja keras pansel dalam menyeleksi para capim KPK.
"Yang pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras panjang dalam menyeleksi sejak awal sampai hari ini. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," kata Presiden.
Presiden Jokowi mengaku bahwa dirinya juga telah meminta masukan dari berbagai pihak baik masyarakat maupun tokoh-tokoh.
"Saya kira memang ini eranya era keterbukaan. Jadi saya juga minta masukan-masukan, baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga," imbuh Presiden Jokowi.
Sepuluh nama capim KPK tersebut telah melewati berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotes, uji publik, hingga wawancara. Kepala Negara berharap, dari kesepuluh capim yang akan dibawa ke DPR nantinya akan benar-benar terpilih figur yang dinilai layak memimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023.
"Yang paling penting menurut saya apa yang akan nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak untuk dipilih oleh DPR," tandas Kepala Negara, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.
Usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Yenti Garnasih mengumumkan kesepuluh nama capim yang telah lolos seleksi dan datang dari beragam latar belakang profesi.
"Komposisi profesi, 1 orang KPK, 1 orang polisi, 1 jaksa, 1 auditor, 1 advokat, 2 dosen, 1 hakim, dan 2 PNS," kata Yenti.
Yenti menegaskan, banyak pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh pansel hingga terjaring sepuluh nama capim KPK. Dalam prosesnya, pansel juga menerima berbagai masukan dari masyarakat dan mempelajarinya.
"Kita pelajari, kemudian kita nilai, dan pertimbangan dari berbagai aspek. Inilah hasilnya," tambah Yenti .
Yenti juga memastikan kesepuluh nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi telah sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa unsur pimpinan KPK terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
"Yang penting bagi kami sesuai dengan undang-undang. Sepuluh yang diserahkan itu harus dua unsur itu. Itu amanah undang-undang," tegas Yenti.
Untuk diketahui, kesepuluh nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi tersebut ialah:
1. Alexander Marwata - Komisioner KPK
2. Firli Bahuri - Anggota Polri
3. I Nyoman Wara - Auditor BPK
4. Johanis Tanak - Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar - Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
7. Nawawi Pomolango - Hakim
8. Nurul Ghufron - Dosen
9. Roby Arya - PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo - PNS Kementerian Keuangan
(Humas Kemensetneg)