Presiden Joko Widodo menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Puan Maharani yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan pengunduran diri tersebut diambil menyusul terpilihnya Puan sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penunjukan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selama beberapa waktu ke depan, Darmin Nasution akan menjalankan tugas-tugas Menko PMK sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.
Sama halnya dengan Puan, Yasonna resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penunjukan Tjahjo selaku Plt. Menkumham berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM.
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden, Puan dan Yasonna menuliskan bahwa pengunduran diri mereka dimaksudkan untuk menaati aturan dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengemban amanah dalam Kabinet Kerja 2014-2019. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?