Presiden dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam menyikapi perkembangan ekonomi dunia yang telah berdampak pada perekonomian banyak Negara termasuk Indonesia, Pemerintah bersama dengan otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah dalam upaya menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif, yaitu upaya stabilisasi fiskal dan moneter termasuk pengendalian inflasi, menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap anggaran, dan melakukan langkah-langkah penguatan neraca pembayaran.
Langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan pemerintah adalah:
1. Pengendalian harga komoditi pokok seperti BBM dan bahan pangan
2. Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran
3. Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendorong pemanfaatan biodiesel 15% sehingga dapat mengurangi impor BBM dan meningkatkan ekspor kelapa sawit.
4. Perlindungan terhadap masyarakat dan menggerakkan ekonomi pedesaan dari melemahnya ekonomi nasional, antara lain melalui:
Langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan pemerintah adalah:
1. Pengendalian harga komoditi pokok seperti BBM dan bahan pangan
2. Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran
3. Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendorong pemanfaatan biodiesel 15% sehingga dapat mengurangi impor BBM dan meningkatkan ekspor kelapa sawit.
4. Perlindungan terhadap masyarakat dan menggerakkan ekonomi pedesaan dari melemahnya ekonomi nasional, antara lain melalui:
a. Pemberdayaan usaha mikro dan kecil telah diberikan penyaluran kredit usaha rakyat dengan tingkat suku bunga rendah, dari 22-23% menjadi 12% yang disubsidi Pemerintah.
b. Percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya
c. Penambahan alokasi beras sejahtera (berasta) bulan 13 dan bulan 14 (artinya ada tambahan selama 2 bulan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah).
Namun mengingat langkah-langkah tersebut di atas belum cukup, maka Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Tahap I September 2015, yang terdiri dari 3 langkah:
Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum serta kepastian usaha. Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 sehingga bisa menghilangkan duplikasi, bisa memperkuat koherensi dan konsistensi, dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional. Juga telah disiapkan 17 rancangan Peraturan Pemerintah, 11 rancangan Peraturan Presiden, 2 rancangan Instruksi Presiden, 63 rancangan Peraturan Menteri, dan 5 aturan lain. Selain itu, pemerintah melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur perizinan, memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan serta menggunakan pelayanan berbasis elektronik. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada bulan September dan Oktober 2015.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksaaan dan penyelesaian proyek strategis nasional antara lain penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, percepatan penyediaan barang dan jasa pemerintah serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mendorong pembangun perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
Lebih lanjut Presiden menjelaskan bahwa tujuan paket kebijakan ekonomi ini adalah untuk menggerakkan kembali sektor riil yang akhirnya memberi pondasi bagi lompatan kemajuan ekonomi Indonesia ke depan. Presiden yakin bahwa paket kebijakan ekonomi tahap pertama September 2015 akan memperkuat industri nasional, mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, memperlancar perdagangan antar daerah, membuat pariwisata semakin bergairah, dan menjadikan kesejahteraan nelayan semakin membaik dengan menaikkan produksi ikan tangkap dan penghematan biaya bahan bakar sebesar 75% melalui konversi solar ke elpiji.
Dalam rangka perbaikan ekonomi, Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendirian. Pemerintah membutuhkan kerja sama, kebersamaan, dan dukungan semua pihak. Ditekankan Presiden bahwa Pemerintah tidak sekedar memiliki komitmen menggerakkan ekonomi nasional dengan meluncurkan paket ekonomi ini, tetapi pemerintah juga sangat serius melaksankana komitmen kebijakan ini.
Sedangkan 5 Paket Kebijakan Bank Indonesia September 2015 adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong Sektor riil sisi suplai perekonomian
a. Memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Pada saat ini sudah ada 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi. Bank Indonesia ingin koordinasi akan dilakukan untuk implementasi pengendalian inflasi.
b. Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah, antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk menyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti derap langkah di pemerintah pusat, perlu dilakukan kerjasama antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah
a. Menjaga market confidence atas pasar valas (valuta asing) melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah,
b. Memelihara market confidence atas pasar Surat Berharga Negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan Surat Berharga Negara bagi infllow dan likuiditas pasar uang.
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah
a. Mengubah mekanisme lelang reverse repo SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender. Menyesuaikan pricing reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan.
b. Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
c. Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
a. Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange Swap dari dua kali seminggu jadi satu kali seminggu.
b. Mengubah mekanisme lelang Term Deposit Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100.000 menjadi 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan pengunaan NPWP.
d. Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang
a. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk investasi infrasturktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar antara lain instrumen pelaku dan infrastruktur.
Rincian Paket Kebijakan Tahap I September 2015
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan sedikit lebih rinci mengenai kebijakan yang menyangkut mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, kebijakannya antara lain:
1. Penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account (NIA), regulasinya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan kepada lembaga pembiayaan ekspor nasional.
“Deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pembentukan komite penugasan khusus ekspor. Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteriaâ€, kata Darmin Nasution.
2. Kebijakan penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri.
3. Kebijakan pengembangan kawasan industri, ini menyangkut Peraturan Menteri Perindustrian.
4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Regulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.
b. Percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan secara padat karya
c. Penambahan alokasi beras sejahtera (berasta) bulan 13 dan bulan 14 (artinya ada tambahan selama 2 bulan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah).
Namun mengingat langkah-langkah tersebut di atas belum cukup, maka Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Tahap I September 2015, yang terdiri dari 3 langkah:
Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum serta kepastian usaha. Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 sehingga bisa menghilangkan duplikasi, bisa memperkuat koherensi dan konsistensi, dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional. Juga telah disiapkan 17 rancangan Peraturan Pemerintah, 11 rancangan Peraturan Presiden, 2 rancangan Instruksi Presiden, 63 rancangan Peraturan Menteri, dan 5 aturan lain. Selain itu, pemerintah melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur perizinan, memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan serta menggunakan pelayanan berbasis elektronik. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada bulan September dan Oktober 2015.
Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksaaan dan penyelesaian proyek strategis nasional antara lain penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, percepatan penyediaan barang dan jasa pemerintah serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mendorong pembangun perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
Lebih lanjut Presiden menjelaskan bahwa tujuan paket kebijakan ekonomi ini adalah untuk menggerakkan kembali sektor riil yang akhirnya memberi pondasi bagi lompatan kemajuan ekonomi Indonesia ke depan. Presiden yakin bahwa paket kebijakan ekonomi tahap pertama September 2015 akan memperkuat industri nasional, mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, memperlancar perdagangan antar daerah, membuat pariwisata semakin bergairah, dan menjadikan kesejahteraan nelayan semakin membaik dengan menaikkan produksi ikan tangkap dan penghematan biaya bahan bakar sebesar 75% melalui konversi solar ke elpiji.
Dalam rangka perbaikan ekonomi, Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendirian. Pemerintah membutuhkan kerja sama, kebersamaan, dan dukungan semua pihak. Ditekankan Presiden bahwa Pemerintah tidak sekedar memiliki komitmen menggerakkan ekonomi nasional dengan meluncurkan paket ekonomi ini, tetapi pemerintah juga sangat serius melaksankana komitmen kebijakan ini.
Sedangkan 5 Paket Kebijakan Bank Indonesia September 2015 adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong Sektor riil sisi suplai perekonomian
a. Memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Pada saat ini sudah ada 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi. Bank Indonesia ingin koordinasi akan dilakukan untuk implementasi pengendalian inflasi.
b. Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah, antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk menyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai derap langkah yang baik mengikuti derap langkah di pemerintah pusat, perlu dilakukan kerjasama antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah
a. Menjaga market confidence atas pasar valas (valuta asing) melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah,
b. Memelihara market confidence atas pasar Surat Berharga Negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan Surat Berharga Negara bagi infllow dan likuiditas pasar uang.
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah
a. Mengubah mekanisme lelang reverse repo SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender. Menyesuaikan pricing reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan.
b. Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
c. Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas
a. Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange Swap dari dua kali seminggu jadi satu kali seminggu.
b. Mengubah mekanisme lelang Term Deposit Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100.000 menjadi 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan pengunaan NPWP.
d. Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang
a. Menyediakan fasilitas swap hedging untuk investasi infrasturktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar antara lain instrumen pelaku dan infrastruktur.
Rincian Paket Kebijakan Tahap I September 2015
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan sedikit lebih rinci mengenai kebijakan yang menyangkut mengembangkan ekonomi makro yang kondusif, kebijakannya antara lain:
1. Penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account (NIA), regulasinya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan kepada lembaga pembiayaan ekspor nasional.
“Deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pembentukan komite penugasan khusus ekspor. Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteriaâ€, kata Darmin Nasution.
2. Kebijakan penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri.
3. Kebijakan pengembangan kawasan industri, ini menyangkut Peraturan Menteri Perindustrian.
4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Regulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.
“Manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tapi berubah dengan kuatnya ekonomi koperasi menjadi mitra usaha mikro kecil dan menengah di daerah. Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk pengembangan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat menjadi trading house dalam mendukung usaha mikro kecil dan menengah untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekspor ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional maupun globalâ€, kata Darmin Nasution.
5. Kebijakan simplifikasi perizinan perdagangan.
6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
7. Kebijakan konversi solar ke elpiji untuk nelayan.
“Gerakan ekonomi nasional ini adalah mengkonversi gas elpiji untuk nelayan, ini tadi yang dijelaskan oleh Bapak Presiden adanya konverter. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya transportasi nelayan ketika menangkap ikanâ€, lanjut Darmin Nasution.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mencontohkan manfaat yang diberikan, “apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar sampai dengan 30 liter (dengan asumsi Rp 6900 per liter) maka biaya bahan bakar ialah sebesar Rp 207.000. Dengan menggunakan konverter untuk elpiji nantinya nelayan akan hemat sebesar Rp 144.900, artinya dengan modal elpiji sebesar Rp 62.100 dan nelayan mendapatkan 10 kg ikan (dengan asumsi seharga Rp 20.000 per kilogra) maka nelayan memperoleh keuntungan tambahan dibanding sebelumnya sebesar Rp 137.900. Kebijakan ini tentu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan. Jadi penjelasannya ini sangat rinci sampai manfaat yang diberikan†kata Darmin.
8. Kebijakan stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi.
Darmin mengatakan “ini adalah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi sehingga dapat menciptakan harga impor sapi atau daging sapi yang lebih kompetitif serta memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapiâ€.
9. Kebijakan menggerakkan ekonomi pedesaan.
Darmin Nasution menyatakan “itu tadi yang dijelaskan oleh Bapak Presiden sebagai percepatan pencairan dana desa serta mengarahkan penggunaan dari dana desa. Deregulasi ini terdiri dari adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yaitu Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Menteri Keuangan yang membuat aturan dan penyederhanaan. Didalam UUnya (UU Desa) dana desa itu baru bisa disalurkan kalau misalnya ada peraturan pedesaan, nah belum tentu kepala desa mengerti membuat peraturan pedesaan, bahkan ada aturan bahwa RPJMDes harus ada“.
10. Untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah.
Darmin mengatakan “terakhir adalah mengenai pemberian raskin atau beras sejahtera (Rastra) bulan ke 13 dan 14â€. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?