Presiden Kabulkan Permohonan Artis Dimas Beck Menjadi WNI

 
bagikan berita ke :

Kamis, 08 November 2018
Di baca 11954 kali

Artis bernama lengkap Dimas Kahlil Sudoyo Beck menyambangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (5/11) setelah mendapat kabar permohonan menjadi WNI nya dikabulkan Presiden. Saat ditanya mengenai perasaannya setelah permohonan menjadi WNI dikabulkan Presiden, Dimas menjelaskan dengan singkat, “Lega sekali,” kata Dimas. Artis yang sempat tergabung dalam grup vokal Bukan Bintang Biasa bersama Raffi Ahmad dan Laudya Chintya Bella ini, mengaku sangat mencintai negara Indonesia. “Saya suka tinggal di sini (Indonesia), suka masakan Padang, sambel dan semua keluarga juga tinggal di Indonesia”, kata Dimas.

Lahir di Jakarta tanggal 8 Mei 1988, Dimas merupakan keturunan dari orang tua perkawinan campur, WNI dan WNA, dan sesuai konstitusi hukum kewarganegaraan Indonesia, Dimas adalah berkewarganegaraan asing. Dimas mengaku telah sejak lama mempersiapkan proses menjadi WNI. Pria berdarah Australia ini tampak santai mengenakan batik lengan pendek ditemani seorang rekannya menemui Kepala Bidang Prerogatif dan Naturalisasi guna mengambil surat pemberitahuan bahwa permohonan menjadi WNI atas namanya telah dikabulkan Presiden dan pemberitahuan bahwa dirinya harus segera menghubungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisilinya guna pelaksanaan sumpah pewarganegaraan Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Presiden mengenai Pengabulan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat berlaku efektif apabila pemohon kewarganegaraan telah melakukan sumpah atau janji setia kepada Negara Kedaulatan Republik Indonesia di hadapan Pejabat (kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM) di tempat tinggal mereka, hal dimaksud diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. (Rengga Damayanti - Asisten Deputi Bidang Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
33           7           6           7           1