Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Keppres dikeluarkan mengingat terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa di IPDN dalam beberapa tahun terakhir, dan telah menimbulkan kecemasan di masyarakat luas. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 12 April 2007. Demikian disampaikan Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Jumat (13/4) pagi, dalam keterangan persnya di Ruang Pers Kantor Presiden, Jakarta.

"> Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Keppres dikeluarkan mengingat terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa di IPDN dalam beberapa tahun terakhir, dan telah menimbulkan kecemasan di masyarakat luas. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 12 April 2007. Demikian disampaikan Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Jumat (13/4) pagi, dalam keterangan persnya di Ruang Pers Kantor Presiden, Jakarta.

"> Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Keppres dikeluarkan mengingat terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa di IPDN dalam beberapa tahun terakhir, dan telah menimbulkan kecemasan di masyarakat luas. Keppres ini ditandatangani pada tanggal 12 April 2007. Demikian disampaikan Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Jumat (13/4) pagi, dalam keterangan persnya di Ruang Pers Kantor Presiden, Jakarta.

">

Presiden Keluarkan Keppres Tentang Tim Evaluasi IPDN

 
bagikan berita ke :

Senin, 16 April 2007
Di baca 1703 kali

Tim Evaluasi ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah yakni Mendagri, Mendiknas, dan Menpan. Sedangkan Tim Pelaksana diketuai Prof.Dr. Ryaas Rasyid (merangkap anggota), Wakil Ketua Prof.Dr.Arief Rachman (merangkap anggota), Drs. Seman Wijoyo. MSi (anggota), Prof.Dr. Eko Budiharjo (anggota), Prof.Dr.Ir. Supeno Djanali (anggota), Prof.Dr. Muchlis Hamdi,MBA (anggota), Drs. H.Nasruddin.MSi (anggota), Dra.Ratna Juwita Haidir.Dipl Psikologi,(anggota), Dra. Rini Panganti (anggota). �Tim evaluasi ini bertanggung jawab dan melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden, dan diberi waktu melaksanakan tugasnya dua bulan,� kata Andi Mallarangeng.

Keputusan ini, lanjut Andi, dikeluarkan berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Mendagri ad interim, Mendiknas, Kapolri, serta jajaran pimpinan IPDN. Seperti diketahui, pada Rakor tersebut Presiden SBY btelah mengeluarkan enam instruksi. Salah satunya adalah membentuk tim evaluasi. �Tim ini akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem, metodologi, kurikulum, pengasuhan, kehidupan kampus, dan kegiatan praja yang berlangsung di IPDN. Selain itu, memberikan saran perbaikan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik, bermutu, profesional, bertanggung jawab, serta tata kehidupan praja di dalam dan diluar kampus yang transparan, tidak eksklusif, bermoral, dan bebas dari perilaku kekerasan,� Andi menambahkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil evalusi yang obyektif dan konklusif. Tim akan memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait yang dipandang perlu. Tim juga dapat bekerjasama dengan organisasi profesi dan praktisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Tim ini dapat mengangkat tenaga profesional untuk mendukung kelancaran pengumpulan data dan penyusunan laporan. Mekanisme kerja tim ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Pengarah, lalu segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dibebankan pada APBN melalui Depdagri.

 

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/13/1723.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0