Presiden Joko Widodo melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (3/1/2018).
Pelantikan Djoko Setiadi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130P Tahun 2017 tentang Pemberhentian denga Hormat Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Pria yang lulus dari Akademi Sandi Negara (AKSARA) pada tahun 1980 tersebut, sebelum diangkat menjadi Kepala BSSN, menjabat sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sejak Januari 2016.
Sementara itu, dikutip dari rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin,
Lemsaneg dilebur bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga menjadi BSSN sekarang ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani pada (19/5/2017).
Berdasarkan Perpres tersebut, BSSN mulanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, mengingat krusialnya aspek keamanan terhadap kejahatan siber dan implikasinya terhadap ketahanan nasional di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian digital di Tanah Air, BSSN kemudian ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN itu diatur lewat Perpres Nomor 133 Tahun 2017 yang mengubah Perpres sebelumnya. Presiden menandatangani Perpres tersebut pada 16 Desember 2017.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," ujar Presiden mengomentari peranan BSSN usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1/2018).
Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan. (Humas Kemensetneg)