Dalam sambutannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan ucapan selamat kepada para menteri dan pejabat negara yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Presiden meminta agar para menteri dan pejabat negara yang baru dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan. “Abdikan semua pikiran, waktu, dan tenaga saudara untuk kepentingan rakyat yang kita cintai,†ungkap Presiden. Â
  Â
Presiden mengingatkan bahwa para menteri dan pejabat negara tersebut telah menandatangani Pakta Integritas atau Kode Etik yang akan dijalankan sebagai menteri dan pejabat utama pemerintahan, serta Kontrak Kinerja yang berisi sasaran capaian yang hendak diwujudkan oleh masing-masing menteri ataupun pejabat lima tahun mendatang.
“Saya harapkan jalankan apa yang telah Saudara tandatangani baik dalam Pakta Integritas maupun Kontrak Kinerja. Setiap tahun saya akan melakukan evaluasi,†papar Presiden.
Presiden juga meminta para menteri dan pejabat negara untuk menyiapkan mental mengemban tugas lima tahun ke depan mengingat gejolak dunia maupun persoalan dunia yang seringkali kompleks. Â
Saat mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Bersatu ke-2, Presiden menyadari bahwa hampir pasti di kalangan masyarakat luas ada yang merasa puas dan tidak puas, pro dan kontra, bahkan ada pula yang menyangsikan kapabilitas para menteri terpilih. Namun bapak Presiden melihat tersebut sebagai bagian dari perkembangan demokrasi yang kian membaik.
“Itulah wujud dari kebebasan yang makin mekar di negeri tercinta ini. Terhadap itu semua, saya mengajak tidak perlu harus dilawan dengan kata-kata, tetapi jawablah dengan kerja nyata,†ujar Presiden.
Pada bagian akhir, Presiden menekankan agar seluruh menteri dan pejabat negara yang baru ini dapat meletakkan kepentingan pemerintah, bangsa, dan negara di atas kepentingan partai politik, kelompok, maupun golongan.
 Â
Keputusan Presiden Nomor 84P/Tahun 2009 yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Kabinet, Lambock V. Nahattands, menyatakan Presiden membentuk Kabinet Indonesia Bersatu 2 Periode 2009-2014 dan mengangkat 34 menteri terhitung mulai saat pelantikan. Selain itu, Presiden juga mengangkat pejabat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dan Kepala Badan Intelijen Negara sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 85P/Tahun 2009 dan Nomor 86P/Tahun 2009. (humas)Â Â Â Â