Sebagai humas pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertugas salah satunya untuk menyampaikan program, kebijakan, kegiatan, dan capaian pemerintah melalui berbagai saluran yang tersedia kepada masyarakat. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
Demikian ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat diminta tanggapannya oleh para jurnalis mengenai iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di salah satu saluran publik, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Itu kan memang tugasnya Kominfo, amanat undang-undang, bahwa pembangunan yang sudah selesai atau yang masih dalam proses memang terus diinfokan supaya masyarakat bisa mengikuti. Kalau dulu Menteri Penerangan ya menerangkan, masa disuruh diam," ujarnya di Bogor, pada Jumat, 14 September 2018.
Menurutnya, informasi serupa itu sebenarnya sudah sering ditayangkan bahkan sejak beberapa tahun lalu melalui berbagai macam saluran, termasuk salah satunya dapat ditemukan melalui kanal YouTube.
"Masyarakat kan perlu mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya," kata Presiden.(Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?