Presiden Membentuk Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Erupsi Gunung Merapi
Adapun tugas Tim Koordinasi adalah, pertama,  Â
mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung
Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
Kedua, mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah
pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Ketiga, menetapkan
langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi
Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa
Tengah.
Tim Koordinasi tersebut
terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing
mempunyai tugas tersendiri. Dan agar lebih efektif dalam melaksanakanÂ
tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pendukung Teknis.
Pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut berpedoman pada Rencana Aksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung
Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Pengarah.
Untuk
memperlancar dan mempermudah koordinasi pelaksanakan rehabilitasi dan
rekonstruksi, di masing-masing provinsi dibentuk Tim Pelaksana yaitu
Tim Pelaksana Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Pelaksana
Provinsi Jawa Tengah yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur. Dalam
pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang, meminta bantuan,
atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat
pemerintah atau pihak lain.
Tim
Koordinasi berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Tim Koordinasi tersebut adalah selama tiga tahun, namun apabila masih diperlukan masa kerja Tim Koordinasi dapat diperpanjang.
http://www.setkab.go.id