Presiden Membentuk Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Erupsi Gunung Merapi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Juli 2011
Di baca 1330 kali


Adapun tugas Tim Koordinasi adalah, pertama,    mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Kedua, mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Ketiga, menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Tim Koordinasi tersebut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang masing-masing mempunyai tugas tersendiri. Dan agar lebih efektif dalam melaksanakan  tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pendukung Teknis.

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut  berpedoman pada Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Pengarah.

Untuk memperlancar dan mempermudah koordinasi pelaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi, di masing-masing provinsi dibentuk  Tim Pelaksana yaitu Tim Pelaksana Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Pelaksana Provinsi Jawa Tengah yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain.

Tim Koordinasi berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Tim Koordinasi tersebut adalah selama tiga tahun, namun apabila masih diperlukan masa kerja Tim Koordinasi dapat diperpanjang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

http://www.setkab.go.id

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0