"Soal hukum harus ditegakkan. Jadi harus diselidiki seperti apa," kata Presiden SBY seperti yang dikutip Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/8).
Presiden, kata Hatta, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu pada aparat penegak hukum. Meskipun begitu, Presiden belum menginstruksikannya secara langsung kepada Kapolri. "Biasanya Kapolri sudah bertindak sigap menangani kasus tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi mengatakan surat permintaan Kongres AS agar Pemerintah RI membebaskan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak akan diserahkan kepada Presiden SBY.
Soal itu, Sudi mengatakan, cukup ditangani oleh Departemen Luar Negeri. "Sudah ditangani kementerian terkait. Tidak perlu ke presiden," ujar Sudi, di Istana Negara, Senin (11/8).
Menurutnya, Duta Besar Indonesia di AS sudah menyampaikan memo soal surat itu meskipun hingga hari ini surat itu belum sampai di kantor Presiden.
Terkait penahanan anggota OPM ini, Seskab menegaskan sikap Pemerintah RI sudah sangat jelas. Sebagai negara merdeka dan berdaulat, pemerintah tidak perlu menuruti permintaan dari pihak manapun di luar negeri yang ingin mengintervensi kebijakan RI.
"Ini kan negara berdaulat yang punya hak untuk mengatur urusan dalam negeri sendiri. Kita tidak mau diintervensi pihak lain," ucapnya menambahkan.
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTMwNDUx