Dalam
pertemuan yang dihadiri 23 Rektor yang terdiri dari Ketua Forum Rektor
dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, Presiden menyampaikan
bahwa seluruh indikator ekonomi saat ini masih lebih baik dibandingkan
masa krisis 1998 dan 2008. Akan tetapi menurut Presiden, diperlukan
kerja keras untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Presiden yang didampingi oleh Mensesneg, Kepala Kantor Staf Presiden, dan Staf Khusus Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk menggerakkan sektor riil dan meningkatkan daya serap anggaran, selain juga mendorong penyerapan dana desa untuk kegiatan padat karya.
Pemerintah juga telah melakukan percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur seperti bendungan, saluran irigasi, pembangkit listrik, jalan tol, dan pelabuhan.
Terkait dengan penyerapan anggaran, Presiden Jokowi secara khusus menyinggung sebab rendahnya penyerapan anggaran salah satunya karena pengguna anggaran sangat berhati-hati akibat khawatir dikriminalisasi.
Disamping itu, rendahnya penyerapan anggaran juga karena banyak aturan yang tumpang tindih. Untuk itu, Presiden menekankan pentingnya dilakukan deregulasi aturan-aturan yang menghambat proses percepatan laju perekonomian nasional.
Pada pertemuan kali ini, para Rektor kepada Presiden memaparkan beberapa contoh poin pentingantara lain, pertama, perlunya regulasi pada peraturan yang mengatur perguruan tinggi sehingga Kementerian Ristek dan Dikti diharapkan mampu memainkan peran fasilitatif. Deregulasi ini penting agar ada kepastian hukum, koherensi, dan konsistensi peraturan.
Kedua, perlu insentif bila kalangan industri menggunakan hasil riset perguruan tinggi, dan insentif ini dapat digunakan untuk pengembangan berbagai riset di perguruan tinggi.
Ketiga, adanya kebijakan yang mendukung hilirisasi riset, termasuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung hilirisasi hasil riset perguruan tinggi dan pemberian insentif bagi industri yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Masukan terakhir berupa harapan agar ada penambahan bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN).
Presiden menanggapi positif semua usulan dari para rektor tersebut. Disamping menyampaikan komitmen untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa tidak mampu, Presiden juga meminta para rektor untuk terus memberikan masukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?