“Ada tiga agenda yang dibahas dalam rakor ini. Pertama adalah upaya pemberantasan korupsi ke depan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dengan sinkronisasi yang baik antar lembaga dan penegak hukum. Kedua, membahas tentang bagaimana mencegah dan mengurangi ekses atau dampak samping negatif dari pemberantasan korupsi. Ketiga adalah bagaimana meletakkan masalah dalam letaknya yang benar, seperti persoalan yang mengait antara Ketua KPK dan Mensesneg, kita letakkan masalahnya dalam letak yang benar,� kata Presiden dalam keterangan persnya usai memimpin rapat.
Presiden SBY menegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan dengan sungguh-sungguh dan lebih efektif lagi, karena korupsi merusak secara moral, sosial, bahkan secara ekonomi. “Saya mengucapkan terimaksih kepada semua yang telah menjalankan tugas pemberantasan korupsi ini, meskipun kita sendiri masih merasa belum puas karena masih banyak yang bisa ditingkatkan di waktu yang akan datang,� ujar Presiden. “Tetapi hasilnya sudah mulai dirasakan, seperti dampak psikologi dari penyelenggara negara untuk berpikir 1000 kali apabila ingin melakukan penyimpangan, dan juga proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang terus berjalan secara nyata,� lanjutnya.
Diakui Presiden, ada dampak samping negatif dari pemberantasan korupsi yang mengganggu saat para pejabat menjalankan tugas. “Sebenarnya, pemberantasan korupsi di negara manapun selalu menghadapi masalah ini. Ini yang kita sebut sebagai Kurva J,� jelas Presiden. “ Kita harus mencegah, mengurangi, dan meniadakannya. Di satu sisi, pemberatasan korupsi harus berjalan dengan baik, tetapi dampak negatifnya harus kita tekan sekecil mungkin. Saya ingin, utamanya para penyelenggara pemerintah di pusat maupun daerah dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa takut dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan catatan mereka benar-benar tidak melakukan penyimpangan, sehingga outputnya maksimal,� kata Presiden.
“Yang menjadi isu utama sekarang ini adalah yang menyangkut sistem, metode, dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebenarnya, masalah ini mencuat bukan hanya karena permasalahan yang menyangkut KPK dan Mensesneg, tetapi menyangkut isu bagaimana sebenarnya sistem, metoda dan prosedur di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,� jelas Presiden.
Presiden SBY memantau, bahwa terjadi bias dan persepsi yang berbeda-beda, tafsir yang berlainan tentang bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa, mana yang benar dan salah, mana yang boleh dan tidak boleh. “Kita sudah membahasnya secara seksama. Setelah ini saya minta para penegak hukum menjelaskan kepada publik tentang aturan yang benar dan berlaku. Dengan demikian tidak mudah mengatakan bahwa satu cara pengadaan barang itu salah," lanjut Presiden.
"Kita sudah membahas secara utuh tadi, bagaimana proses dalam pengadaan barang yang telah diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang telah diubah dan diperbarui beberapa kali sampai dengan yang terakhir peraturan Presiden No. 85 Tahun 2006. Kita pahami esensinya, jiwanya, dan mengapa dibentuk Keppres yang sekarang menjadi aturan presiden itu," kata Presiden SBY.
Rapat kordinasi terbatas ini, selain dihadiri Wapres Jusuf Kalla juga dihadiri Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Seskab Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Jubir Presiden Andi Mallarangeng.
Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/23/1597.html