Kasus sengketa lahan wakaf dengan ahli warisnya banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah itu jamak terjadi apabila pengguna maupun pengelola tanah wakaf tidak memiliki sertifikat atas tanah wakaf tersebut.
Persoalan tersebut menjadi salah satu yang ingin ditangani lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau percepatan penerbitan sertifikat tanah.
"Setiap saya ke kampung, masuk ke desa, yang namanya sengketa lahan itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf," kata Presiden Joko Widodo di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyerahkan 351 sertifikat bagi tanah wakaf yang diwakili oleh 12 penerima dari sejumlah kecamatan di Provinsi Banten. Penggunaan tanah wakaf yang sertifikatnya telah diterbitkan tersebut di antaranya berupa masjid, musala, pondok pesantren, makam, yayasan, hingga gedung dakwah.
Presiden mengatakan, ketiadaan sertifikat tanah wakaf menjadikan bangunan yang berada di atasnya rawan digugat. Hal serupa itu bahkan juga terjadi di sebuah masjid yang berdiri di pusat Kota Jakarta.
"Bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri. Tetapi menjadi masalah setelah tanah di situ harganya per meter Rp120 juta. Ahli waris menggugat tanah itu dan dari masjid belum memiliki sertifikat wakafnya," jelas Presiden.
Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.
"Di provinsi-provinsi yang lain juga terus kita selesaikan. Terutama untuk tempat-tempat ibadah, musala, surau, masjid, pondok pesantren, dan madrasah," kata Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?