Perintah itu disampaikan Presiden melalui telpon pada hari Selasa, 13 Oktober 2015 pukul 18.00 WIB. Presiden meminta agar peristiwa itu tidak merembet kemana mana dan bisa diselesaikam dengan baik dan adil. Demikian sebagaimana dirilis dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana‎‎. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?