Konflik berawal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM yang menyatakan Sutoyo, Sekretaris Jenderal komisi itu, tidak berhak lagi menjalankan tugasnya. Konflik itu, Selasa, kian panas.
"Presiden bisa minta menterinya untuk mengambil inisiatif mempertemukan dua pihak yang berkonflik untuk berdialog guna mencari solusi bersama," harap Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Agung Putri Astrid Kartika, Selasa (23/10) di Jakarta.
Menurut Agung, Presiden juga dapat membantu menyelesaikan konflik itu dengan mengeluarkan keputusan pensiun untuk Sutoyo. Sebab, Sutoyo merasa hanya dapat diberhentikan dengan keputusan presiden (keppres). Adapun Komnas HAM menilai keputusannya sudah final, sebab diambil dalam sidang paripurna.
Presiden perlu mengambil kebijakan itu, lanjut Agung, karena jika konflik itu dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu kinerja Komnas HAM. Padahal, ada banyak rencana yang tengah dikerjakan komisi itu, seperti melanjutkan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Talangsari, Lampung Timur, tahun 1989.
Selasa, Sutoyo tetap masuk kantor seperti biasa dan mengirimkan dua surat ke Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Dalam surat pertama, ia menyebut ada kekeliruan dalam struktur organisasi Komnas HAM. Sejumlah bagian yang dikoordinasikan sekjen kini diambil alih komisioner. Pada surat kedua, Sutoyo menegaskan hanya bisa diberhentikan dengan keppres.
Sutoyo juga memberhentikan Kepala Biro Umum Komnas HAM Sunarto. "Pemberhentian itu direncanakan lama dan melalui beberapa kajian," ujarnya.
Wakil Ketua I Komnas HAM Ridha Saleh menilai, pemberhentian Sunarto adalah putusan ilegal. Sebab, wewenang sekjen diambil alih Ketua Komnas HAM sejak 22 Oktober 2007.
Sumber: http://www.kompas.com/ (Rabu, 24 Oktober 2007)