Perpanjangan tersebut sudah dibahas beberapa hari lalu di tingkat teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Kebijakan tersebut masih bersifat perpanjangan, dan belum ada perubahan dengan penguatan Inpres tersebut, karena untuk melakukan perubahan harus diadakan rapat lintas departemen atau lintas kementerian. Pertemuan intensif tersebut termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur dan tata cara penyusunan produk hukum.
MateriÂ
perubahan dengan penguatan tersebut diusulkan oleh beberapa elemen
seperti Walhi, Forest watch, Sawit watch, Kemitraan, World Resources
Institute (WRI) dan lembaga lainnya. Selanjutnya, materi tersebut
sebagian akan dirangkum oleh Kementerian LHK dan akan dibahas
implementasinya secara bersama lintas Kementerian.
Perubahan
penguatan dilakukan untuk mempertegas penguatan agar lebih fokus,
diharapkan pembahasan bersama yang dilakukan oleh Kementerian LHK dengan
pengusul akan dilanjutlan dengan interdep atau lintas kementerian.
Namun
yang terpenting dalam Inpres ini adalah Pemerintah ingin memastikan
bahwa proses pemberian izin baru dapat lebih ditata dan tidak menyalahi
aturan tata kelola hutan yang sudah ada. (Humas Kemensetneg)