Presiden Perpanjang Inpres Nomor 6 tahun 2013

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 Mei 2015
Di baca 860 kali

Perpanjangan tersebut sudah dibahas beberapa hari  lalu di tingkat teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Kebijakan tersebut masih bersifat perpanjangan, dan belum ada perubahan dengan penguatan Inpres tersebut, karena untuk melakukan perubahan harus  diadakan rapat lintas departemen atau lintas kementerian. Pertemuan intensif tersebut termasuk dengan para pengusul sesuai dengan prosedur  dan tata cara penyusunan produk hukum.


Materi  perubahan  dengan  penguatan tersebut diusulkan oleh beberapa elemen seperti  Walhi, Forest watch, Sawit watch, Kemitraan, World Resources Institute (WRI) dan lembaga lainnya. Selanjutnya, materi tersebut sebagian akan  dirangkum oleh Kementerian LHK dan  akan dibahas implementasinya secara bersama lintas Kementerian.


Perubahan penguatan dilakukan untuk mempertegas penguatan agar lebih fokus, diharapkan pembahasan bersama yang dilakukan oleh Kementerian LHK dengan pengusul akan dilanjutlan dengan interdep atau lintas kementerian.


Namun yang terpenting dalam Inpres ini adalah Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pemberian izin baru dapat lebih ditata dan tidak menyalahi aturan tata kelola hutan yang sudah ada. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0