Menurut Mendagri Mardiyanto, perpanjangan dimaksudkan agar jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan di DIY. Untuk itu Presiden akan mengeluarkan suatu keputusan memperpanjang masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY. "Setelah ditandatangani oleh Presiden, besok jam sembilan pagi saya akan menyerahkan Keputusan Presiden tentang perpanjangan tugas Sri Sultan sebagai Gubernur di Depdagri," Mardiyanto menjelaskan usai pertemuan. Masa perpanjangan jabatan ini dipergunakan untuk merumuskan RUU Keistimewaan DIY.
Mengenai RUU Keistimewaan DIY, Mardiyanto mengatakan bahwa Presiden SBY berharap dilakukan komunikasi yang intensif, dibicarakan dengan baik, dan tidak tergesa-gesa. â€Kita utamakan kebaikan untuk semuanya dan kita perlu berkaca pada pengalaman-pengalaman kemarin. Jangan sampai menyusun UU dengan tergesa-gesa,†ujar Mardiyanto.
Sementara itu, Sri Sultan Hemengkubuwono mengatakan, menerima keputusan Presiden memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur DIY. â€Bagi saya, keputusan Presiden itu saya terima, asal jangan satu periode. Itu kewajiban saya untuk melaksanakan karena saya juga punya tanggung jawab di hadapan pemerintah dan masyarakat bagaimana RUU DIY bisa diselesaikan,†kata Hamengkuibuwono X.
Gubernur DIY berharap dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY sebaiknya mendengarkan semua pihak dan membangun komunikasi yang intens dan baik. "Bukan berarti saya menentang pemerintah pusat. Tidak ada ketentuan dan keinginan seperti itu. Yogya bagian NKRI itu sudah final. Karena ada waktu tiga tahun, kita dialogkan, kita bahas bagaimana sebaiknya RUU DIY itu dibangun dengan kebersamaan,†katanya.
Ketika menerima Gubernur dan Wagub DIY, Presiden didampingi antara lain, Mensesneg Hatta Rajasa, Mendagri Mardiyanto, Seskab Sudi Silalahi, dan Jubir Presiden, Andi A.Mallarangeng.
Sumber:
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/10/07/3562.html