Dalam rapat koordinasi ini hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boedino, Menteri Kehutanan M.S. Kaban, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Kapolri Sutanto, dan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Menurut Menko Polhukkam Widodo A.S., dalam rakor terbatas ini, para menteri, para pejabat terkait, Kapolri, Jaksa Agung, dan Gubernur Riau melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah illegal logging di Riau dalam lingkup tugas dan fungsi dari pejabat-pejabat yang bersangkutan. “Dari laporan tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dalam rangka penyelesaian yang sebaik-baiknya ke depan,� kata Widodo usai rapat.
“Tentunya masalah ini perlu kita carikan solusi yang terbaik, dengan orientasi kepentingan-kepentingan yang memang menjadi kepentingan bersama. Dalam kaitan rakor ini, pada akhir rapat Presiden menyampaikan arahan-arahan yang harus kita lakukan segera,� ujar Widodo. “Intinya, penyelesaian masalah di Riau yang berkaitan degan illegal logging harus didasarkan kepada proses atau langkah-langkah penegakan hukum. Di dalam penegakan hukum ini tentunya juga harus diberikan jaminan adanya keberlangsungan dari kegiatan ekonomi dan investasi yang ada,� tambahnya.
Untuk langkah-langkah ini, lanjut Widodo, diharapkan dapat ditemukan solusi yang paling pas dan harus ada pencocokan data yang terkait dengan kerusakan-kerusakan hutan, lingkungan dan sebagainya. “Data ini harus akurat dan dalam format yang dirumuskan dalam kesamaan persepsi. Itu nanti akan menjadi referensi dalam penyelesaian masalah,� Widodo menjelaskan.
�Kaitannya dengan jaminan keberlanjutan dari kegiatan ekonomi dan investasi, harus ada jaminan terhadap perusahaan-perusahaan yang memang tidak punya keterkaitan dengan masalah ini untuk tetap dapat dipastikan perusahaan-perusaan itu terus beroperasi,� jelas Widodo kepada wartawan. “Terhadap perusahaan yang manajemennya sedang dalam proses hukum, ini juga harus diberikan jaminan agar perusahaan ini dapat tetap beroperasi meskipun manajementnya masuk dalam proses penyidikan,� lanjutnya.
Sedangkan untuk kayu-kayu yang dijadikan barang bukti dalam proses hukum, kata Widodo, kayu tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mencegah kerusakan dan potensi kebakaran hutan. “Tentunya pemanfaatan kayu ini harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku,� ujar Widodo. “Dari itu semua, Presiden mengintrusksikan untuk dibentuk tim gabungan pada tingkat menteri. Tim ini diipimpin Menko Polhukkam dan wakilnya adalah Menko Perekonomian dengan anggota dari para pejabat yang terkait dengan proses ini,� Widodo menjelaskan.
“Tim ini akan bekerja untuk mengumpulkan keseluruhan bahan dan data yang dibutuhkan dalam rangka merumuskan langkah-langkah penyelesaian masalah ini. Presiden menginstruksikan tim ini untuk dapat segera bekerja dalam waktu tidak terlalu lama dan dapat memberikan solusi,� tandasnya.
Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/09/05/2208.html