Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas ketersediaan gas untuk industri. Rapat terbatas tersebut digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2020.
"Saya sudah berapa kali kita berbicara mengenai ini, tetapi sampai detik ini kita belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas kita yang mahal dan perlu saya sampaikan gas bukan semata-mata sebagai komoditas tetapi juga modal pembangunan yang akan memperkuat industri nasional kita," kata Presiden dalam pengantarnya.
Menurut Presiden, sejumlah sektor industri menggunakan 80 persen volume gas Indonesia. Industri-industri tersebut mulai dari industri pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan, industri keramik, industri baja, industri pupuk, hingga industri gelas.
"Artinya, ketika porsi gas sangat besar pada struktur biaya produksi, maka harga gas akan sangat berpengaruh pada daya saing produk industri kita di pasar dunia. Kita kalah terus, produk-produk kita, gara-gara harga gas kita yang mahal," kata Presiden.
Oleh karena itu, Kepala Negara meminta agar harga gas betul-betul dihitung agar lebih kompetitif. Ia juga meminta agar jajarannya melihat penyebab tingginya harga gas tersebut, mulai dari hulu hingga hilir.
"Mulai dari harga di hulu, di tingkat lapangan gas, di tengah terkait dengan biaya penyaluran gas, biaya transmisi gas di tengah infrastruktur yang belum terintegrasi dan sampai di hilir di tingkat distributor," kata Presiden.
Di samping itu, Presiden juga meminta laporan mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Presiden hendak mencari tahu apakah terdapat kendala di lapangan dalam implementasinya.
"Apakah ada kendala-kendala di lapangan, terutama di tujuh bidang industri yang telah ditetapkan sebagai pengguna penurunan harga gas yang kita inginkan?"
Presiden menyebut setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan terkait persoalan mahalnya harga gas untuk industri. Pertama, dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah.
"Saya melihat yang pertama, ada jatah pemerintah 2,2 USD per MMBTU (Million British Thermal Unit). Kalau jatah pemerintah ini dikurangi atau bahkan dihilangkan, ini bisa lebih murah. Ini satu, tapi nanti tanya ke Menteri Keuangan juga," kata Presiden.
Kedua, dengan memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) agar gas bisa diberikan kepada industri. Untuk diketahui, DMO adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam kontrak kerja sama.
"Ketiga, bebas impor untuk industri. Ini sudah sejak 2016 kan gak beres-beres. Saya harus cari terobosan, ya tiga itu pilihannya. Kalau tidak segera diputuskan, ya akan begini terus," kata Presiden.
"Pilihanya kan sebenarnya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas. Itu saja sudah," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?