Ratas yang dilakukan di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang salah satunya meminta pemerintah meniadakan kuota haji bagi Ongkos Naik Haji (ONH) plus sebanyak 16.000 jemaah dari total kuota 21.000 jemaah secara nasional.
Rekomendasi KPPU lainnya adalah meminta pemerintah membuka tender terbuka untuk pengadaan katering dan pengadaan maskapai penerbangan yang selama ini dipegang oleh Garuda Indonesia.
Sumber : http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.02.26.11520717&channel=1&mn=1&idx=1
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?