Presiden Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kalimantan Timur

 
bagikan berita ke :

Jumat, 01 Maret 2024
Di baca 314 kali

Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pengembangan infrastruktur jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam acara peresmian yang digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat, 1 Maret 2024 tersebut, Presiden mengumumkan penyelesaian pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer, yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp561 miliar.


Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0