Penghargaan Presiden itu disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, setelah Mendagri melaporkan hasil rapat kerja dengan Komisi II DPR kepada Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Beliau menyampaikan terima kasih karena ada kesepahaman kita semuanya dan semuanya berkomitmen mendukung kelancaran Pemilu," kata Mardiyanto.
Pemerintah, lanjut dia, menghargai sikap DPR yang mendahulukan kelancaran proses pemilu dan agar Pemilu 2009 berjalan baik.
Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR pada Senin malam, menurut Mardiyanto, telah menyetujui substansi Perppu No 1 Tahun 2009 yang mengesahkan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara dan penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPT).
"Secara formal, penetapan Perppu itu menjadi UU harus menunggu sidang berikutnya, maka itu dilaksanakan pada sidang yang akan datang. Tetapi, prinsipnya Perppu ini substansinya sudah disetujui dan didukung," tutur Mardiyanto.
Dengan dukungan DPR atas Perppu No 1 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Mardiyanto mengatakan, maka pengesahan Perppu menjadi RUU hanya tinggal menunggu waktu dan tidak perlu dikhawatirkan tentang kemungkinan gugatan.
"Perppu ini sama juga dengan UU. Karena dengan lahirnya Perppu ini sudah jelas, dilaksanakan saja itu," ujarnya.
Untuk itu, Mendagri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan yang sejalan dengan Perppu tersebut.
"Supaya proses pemilu berjalan dengan baik, saya kira KPU harus segera mengeluarkan aturan-aturan yang tidak membingungkan masyarakat dan melakukan sosialisasi," tuturnya.
Aturan KPU itu, lanjut dia, harus segera diteruskan ke daerah sehingga sosialisasi di daerah berjalan sesuai dengan arahan KPU.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2009/3/3/presiden-sampaikan-penghargaan-kepada-dpr/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?