Adapun kesimpulan dan
instruksi yang dikeluarkan Presiden SBY adalah sebagai berikut: (1)
Peningkatan intensitas pelaksanaan operasi terpadu tanggap darurat akan
dilaksanakan selama 3 minggu, dan akan diperpanjang waktunya manakala
diperlukan atau ada perubahan iklim dan cuaca, dengan tiga kegiatan
utamanya yaitu: pemadaman api dan asap, perawatan dan pelayanan
kesehatan, dan penegakan hukum; (2) Operasi terpadu tanggap darurat akan
dipimpin oleh Kepala BNPB, dan akan dibantu TNI dengan menambah
kekuatan 1 brigade, yaitu dari 2 batalyon TNI AD, 1 batalyon Marinir AL,
dan 1 batalyon Paskhas dari TNI AU.
Presiden SBY menginstrukikan agar jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbicara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Riau tentang bahaya dari akibat pembakaran lahan.
Selain itu, Presiden SBY akan merubah jadwal kegiatannya, dan akan menuju ke Riau untuk melihat dan memimpin langsung pengendalian operasi terpadu tanggap darurat terkait kebakaran hutan di Riau. Tak lupa Presiden SBY juga meminta masyarakat Riau beserta Pejabat Negara dan Pemerintahan di Provinsi Riau untuk bekerjasama, bertanggungjawab, serta bekerja keras untuk mengatasi permasalahan kabut asap tersebut. (Verbatim-Humas)
Presiden SBY menginstrukikan agar jajaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbicara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Riau tentang bahaya dari akibat pembakaran lahan.
Selain itu, Presiden SBY akan merubah jadwal kegiatannya, dan akan menuju ke Riau untuk melihat dan memimpin langsung pengendalian operasi terpadu tanggap darurat terkait kebakaran hutan di Riau. Tak lupa Presiden SBY juga meminta masyarakat Riau beserta Pejabat Negara dan Pemerintahan di Provinsi Riau untuk bekerjasama, bertanggungjawab, serta bekerja keras untuk mengatasi permasalahan kabut asap tersebut. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?