Tema dan tujuan Rapim
KPI 2014 kali ini selaras dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran yang diantaranya mengatur bahwa KPI merupakan lembaga negara
yang bersifat independen yang berwenang mengatur hal-hal mengenai
penyiaran, serta mengemban tugas penting seperti menjamin agar
masyarakat mendapat informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak
asasi manusia.
Rapim KPI dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan Rakornas KPI 2014 di Jambi, yang bertujuan untuk: (1) menyamakan visi dan arah kebijakan menyikapi dinamika penyiaran yang semakin beragam dan kompleks, (2) meningkatkan koordinasi kelembagaan KPI Pusat dan Daerah untuk penguatan kinerja, (3) meningkatkan kapasitas kelembagaan KPI Pusat dan Daerah, (4) membangun komitmen bersama antara komisioner dengan Sekretariat KPI Pusat dan Daerah guna memperkuat kelembagaan KPI, (5) mengidentifikasi isu strategis penyiaran dan mencari alternatif solusi, serta (6) meningkatkan koordinasi dan peran Sekretariat KPI Pusat dan Daerah.
Ditargetkan, Rapim KPI akan menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya: Pertama, sinkronisasi kelembagaan KPI Pusat dan Daerah dalam menyikapi kebijakan dan dinamika penyiaran yang semakin kompleks, Kedua, menyamakan cara pandang komisioner dan sekretariat dalam menyusun program dan kegiatan berbasis kinerja secara efektif dan efisien, serta Ketiga, tercipta pola komunikasi yang baik, serta menguatkan sinergi KPI Pusat dan Daerah.
Rapim KPI 2014 juga mengagendakan bebrapa pembahasan diantaranya gagasan tentang standarisasi kompetensi profesi dan korporasi penyiaran, pembuatan parameter standar penilaian lembaga penyiaran secara korporasi yang memiliki kelayakan mengelola media penyiaran dengan memanfaatkan frekuensi sebagai ranah publik, serta review upaya mengawal proses revisi RUU Penyiaran yang masih dalam tahap pembahasan di DPR guna menyusun desain sistem penyiaran nasional, khususnya digitalisasi penyiaran. (DKDN-Humas)
Rapim KPI dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan Rakornas KPI 2014 di Jambi, yang bertujuan untuk: (1) menyamakan visi dan arah kebijakan menyikapi dinamika penyiaran yang semakin beragam dan kompleks, (2) meningkatkan koordinasi kelembagaan KPI Pusat dan Daerah untuk penguatan kinerja, (3) meningkatkan kapasitas kelembagaan KPI Pusat dan Daerah, (4) membangun komitmen bersama antara komisioner dengan Sekretariat KPI Pusat dan Daerah guna memperkuat kelembagaan KPI, (5) mengidentifikasi isu strategis penyiaran dan mencari alternatif solusi, serta (6) meningkatkan koordinasi dan peran Sekretariat KPI Pusat dan Daerah.
Ditargetkan, Rapim KPI akan menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya: Pertama, sinkronisasi kelembagaan KPI Pusat dan Daerah dalam menyikapi kebijakan dan dinamika penyiaran yang semakin kompleks, Kedua, menyamakan cara pandang komisioner dan sekretariat dalam menyusun program dan kegiatan berbasis kinerja secara efektif dan efisien, serta Ketiga, tercipta pola komunikasi yang baik, serta menguatkan sinergi KPI Pusat dan Daerah.
Rapim KPI 2014 juga mengagendakan bebrapa pembahasan diantaranya gagasan tentang standarisasi kompetensi profesi dan korporasi penyiaran, pembuatan parameter standar penilaian lembaga penyiaran secara korporasi yang memiliki kelayakan mengelola media penyiaran dengan memanfaatkan frekuensi sebagai ranah publik, serta review upaya mengawal proses revisi RUU Penyiaran yang masih dalam tahap pembahasan di DPR guna menyusun desain sistem penyiaran nasional, khususnya digitalisasi penyiaran. (DKDN-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?